Salah satu cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan puskesmas dilakukan dengan akreditasi. Dengan implementasi standar akredaitasi akan menjamin manajemen puskesmas, penyelenggaraan program kesehatan, dan pelayanan klinis telah dilakukan secara berkesinambungan. Akreditasi puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan Puskesmas yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan puskesmas secara berkesinambungan.
Puskesmas Dulupi menjalani survei re-akreditasi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang dilakukan oleh Komisi Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP), selama 3 hari, yakni dari tanggal 29 September – 1 Oktober 2023. sebelumnya Puskesmas Dulupi telah menjalani akreditasi Puskesmas pada September 2018 dan memperoleh hasil “Utama”. pada proses re-akreditasi Puskesms kali ini, Tim Surveior dari KAKP adalah dr. Rusli A. Katili,MARS sebagai Surveior untuk UKP dan Ibu Reni A. Nasiru, SKM, M.Kes sebagai Surveior untuk Admin dan UKM. Selama proses Penilaian reakreditasi, Puskesmas Dulupi didampingi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab.Boalemo Ibu Sutriyani N. Lumula, SST,M.Kes, dan Tim TPCB Dinkes Kab. Boalemo. Dalam sambutannya, Kepala Dinkes Kab. Boalemo, mengatakan “akreditasi Puskesmas dilakukan untuk pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan serta keselamatan bagi pegawai, pasien, dan masyarakat. Sehingga tidak hanya sekadar penilaian, tetapi dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat”.
Dalam Proses penilaian, selain penelusuran dokumen, juga dilakukan wawancara terhadap lintas sektor yang ada di wilayah kerja Puskesmas Dulupi, Seperti Pemerintah Kecamatan Dulupi dalam hal ini Camat Dulupi, Polsek Dulupi yakni Kapolsek Dulupi, Koramil Dulupi, KUA Dulupi, PLKB Dulupi, Korwil Pendidikan Dulupi, dan Kepala Desa sewilayah kerja Puskesmas Dulupi.